Minggu, 08 Februari 2015

News / Sains

Batu Akik dan Asal-usul dari Magma

Minggu, 8 Februari 2015 | 16:00 WIB
KOMPAS


JAKARTA, KOMPAS
 - Batuan mulia merupakan anggota elite dari mineral alam. Disebut elite karena dari sekitar 3.000 jenis mineral di Bumi, hanya terdapat 150-200 yang bisa digolongkan jenis batu mulia.
Indyo Pratomo, geolog dari Museum Geologi Bandung, mengatakan, sebagaimana mineral alam lainnya, pembentukan batu mulia terjadi melalui proses geologi sebagaimana batuan lainnya, misalnya melalui diferensiasi magma, metamorfosa, atau sedimentasi.
Awalnya adalah aktivitas dapur magma di perut Bumi. Batuan cair bersuhu di atas 1.000 derajat celsius ini terus bergerak dalam selubung atau mantel Bumi. Di luar mantel ini adalah lapisan kerak Bumi, yang tersusun dari lempeng-lempeng yang terus bertumbukan dan menyisakan banyak retakan. Tekanan yang kuat dari dalam cenderung mendorong magma untuk mencari jalan keluar ke permukaan.
Ketika cairan superpanas dan bertekanan tinggi ini mulai naik, cairan ini akan melarutkan berbagai batuan lain yang telah ada. Terjadilah proses pelarutan atau ubahan hidrotermal.
Intan merupakan batuan yang terbentuk di lapisan luar mantel Bumi, di kedalaman hingga 161 kilometer. Di kedalaman ini, tekanan mencapai 4 gpa dan suhu hingga lebih dari 1.350 derajat celsius. Tekanan yang luar biasa kuat dan suhu yang luar biasa panas kemudian mengubah mineral karbon anorganik di kerak Bumi (beda dengan karbon organik yang membentuk batubara) yang dilewati hidrotermal ini menjadi kristal intan.
Kebanyakan intan yang kita temukan sekarang merupakan hasil pembentukan proses jutaan-miliar tahun yang lalu. Erupsi magma yang sangat kuat membawa intan-intan tersebut ke permukaan, membentuk pipa kimberlite, penamaan kimberlite berasal dari penemuan pertama pipa tempat intan berada tersebut di daerah Kimberley, Afrika Selatan.
Intan merupakan bagian dari batuan mulia yang memiliki keistimewaan karena kekerasannya. Dalam jajaran batu mulia, skala kekerasan intan mencapai 10 mohs, disusul batuan safir dan rubi (mirah delima) yang mencapai 9 mohs, zamrud mencapai 7-8 mohs. Batuan akik atau yang dalam istilah gemstone digolongkan sebagai batuan setengah mulia memiliki kekerasan kurang dari 7 mohs.
Berbeda dengan intan, batuan akik terbentuk saat larutan hidrotermal semakin mendingin karena semakin dekat permukaan. Sambil berjalan ke atas, dia mengisi rekahan dan pori-pori batuan, dan bahkan mengisi fosil kayu sehingga membatu. "Batuan akik terbentuk oleh tudung-tudung silika atau larutan hidrotermal, yang tidak terlalu jauh dari permukaan. Temperaturnya kira-kira 300 derajat celsius," kata Sujatmiko, geolog yang juga Sekretaris Jenderal Masyarakat Batu Mulia Indonesia.
Menurut Sujatmiko, batuan akik ini bisa ditemui hampir di seluruh wilayah Indonesia. Dari 34 provinsi di Indonesia, hanya Jakarta tidak mempunyai batuan akik. Sementara intan, sejauh ini hanya ditemukan di Kalimantan. "Intan yang ditemukan di Kalimantan sejauh ini bukan berasal dari intinya, melainkan batuan intan yang dari sumber sekunder yang diendapkan atau dibawa oleh air dari tempat lain. Para geolog sudah sejak zaman Belanda memburunya, tetapi tidak ketemu sumber primernya seperti yang ditemukan di Kimberley," katanya.
Kekayaan batuan mulia dan setengah mulia ini karena aktivitas geologi Indonesia sejak jutaan tahun lalu. Sejauh ini, aktivitas geologis tertua di Indonesia yang terlacak terjadi sekitar 400 juta tahun lalu, ditemukan dari fosil sejenis kerang yang berada di puncak gunung-gunung di Papua. Ini menandai adanya aktivitas tektonik luar biasa sehingga bisa mengangkat dasar laut hingga membentuk pegunungan tertinggi di Indonesia. (AIK)

Editor: Laksono Hari Wiwoho
SumberHARIAN KOMPAS

Jumat, 02 Januari 2015

Tips - Mencegah Cursor Berpindah Sendiri Saat Mengetik di Laptop

Mengetik di Laptop
Mengetik di Laptop

Ketika cursor laptop berpindah sendiri pada saat mengetik, itu sangat menjengkelkan sekali buat saya, akibat cursor meloncat pindah ke paragrap lain atau baris lain, menjadikan saya harus berhenti menulis sementara untuk meng undo tulisan dan mengembalikan cursor pada tempat yang semestinya, saya sering sekali harus mengulang atau menghapus tulisan yang sudah saya buat sebelumnya, karena tulisan saya tersisip di tempat yang tida semestinya. Sangat menjengkelkan sekali
.

Hal seperti itu bisa saja terjadi pada saat kita mengetik di laptop karena bisa saja tanpa sengaja tangan bagian bawah kita menyentuh touchpad yang sangat peka, pada saat mengetik di laptop touchpad berada di bawah tangan kita, sehingga walaupun sedikit  kita menyentuh papan touchpad dengan disengaja atau tidak disengaja coursor akan bergerak  berpindah tempat.

Langkah untuk mencegah supaya pekerjaan kita dalam mengetik menjadi tidak terganggu dengan masalahcursor yang melompat, diantaranya adalah dengan mematikan sementara fungsi touchpad pada laptop. Disini sebagai contoh saya menggunakan laptop ASUS untuk mematikan sementara atau menghidupkannya cukup dengan menekan tombol fn + f9 atau klik Smartgestur  – Mouse detection – Disable touchpad , Untuk laptop jenis lain mungkin bisa menyesuaikan, Biasanya ada perbedaan pada tombol f7, f8 atau  f9 pada keyboard laptop.

Selain cara seperti itu anda bisa juga mencoba menggunakan program Touchpad Blocker yang bisa diunduh secara gratis di website resminya klik disini. Untuk mengatur penggunaan touchpad terutama pada saat kita mengetik, Software ini akan bekerja secara otomatis mematikan fungsi klik kiri dan kanan mouse pada touchpad. Prinsip kerja software ini berdasarkan penundaan pada saat kita menekan tuts pada keyboard laptop, software ini mulai mematikan fungsi touchpad, jadi apabila kita menekan tuts laptop untuk memulai mengetik, kalu tangan kita tidak sengaja telah mengklik atau menggeser  cursor, software ini akan memerintahkan pada komputer untuk mengabaikan klik tanpa sengaja selama beberapa saat, tetapi kita tetap  masih bisa menggunakan touchpad  untuk melakukan klik kanan dan kiri apabila kita mau melakukannya
  
Silahkan anda bisa mencoban, Untuk mencegah cursor bergerak sendiri secara liar menurut saya software ini sangat membantu, software ini sudah di test bisa berjalan di OS Windows 7, Untuk menyalakan software ini dengan cepat anda bisa dengan menekan shortcut  Ctrl + f9

Rabu, 31 Desember 2014

Ternyata Ayah Itu Menakjubkan!!

Ternyata Ayah Itu Menakjubkan!!
Untuk para Ayah,Calon Ayah dan mereka yang mencintai  Ayahnya......................
Ternyata Ayah itu MENAKJUBKAN!!    Memang........... I miss you Dad and  I”m very a proud of You!!

Ayah selalu ingin anak-anaknya punya lebih banyak kesempatan daripada dirinya. Menghadapi lebih sedikit kesulitan, lebih tidak tergantung pada siapapun, dan (tapi) selalu membutuhkan kehadirannya.
Ayah membiarkan kamu menang dalam permainan ketika kamu masih kecil, tapi selalu dia tidak ingin kamu menang ketika kamu sudah besar. Ayah tidak ada di Album foto keluarga, karena dia yang selalu memotret.
Ayah selalu tepat janji!
Dia selalu akan memegang janjinya untuk membantu seorang teman, meskipun ajakanmu untuk pergi sebenarnya lebih menyenangkan.
Ayah akan sedikit lebih sedih ketika melihat anak-anaknya pergi bermain dengan teman-teman mereka, karena sadar itu adalah akhir masa kecil mereka...
Ayah mulai merencanakan hidupmu ketika tahu bahwa Ibumu hamil..( mengandungmu ) tapi begitu kamu lahir, Ia mulai membuat revisi. Ayah membantu membuat impianmu jadi kenyataan bahkan dia pun bisa meyakinkanmu untuk melakukan hal-hal yang mustahil, seperti mengapung di atas air setelah ia melepaskannya.
Ayah mungkin tidak tahu jawaban segala sesuatu, tapi Ia selalu membantu kamu untuk mencarinya. Ayah mungkin tampak galak di mata kamu, tapi di mata teman-temanmu dia tampak baik dan menyayangi. Ayah percaya orang harus selalu tepat waktu, karena itu ia selalu lebih awal menunggumu.
Ayah lambat mendapat teman, tapi dia bersahabat seumur hidup...Ayah benar-benar senang membantu seseorang... tapi ia sukar meminta bantuan.
Ayah di dapur. Membuat memasak seperti penjelajahan ilmiah. Dia punya rumus-rumus dan formula racikannya sendiri, dan hanya dia sendiri yang mengerti bagaimana menyelesaikan persamaan-persamaan rumit itu. Dan hasilnya? ...mmmhh..”tidak terlalu  mengecewakan"  ^_~
Ayah selalu berusaha menyenangkan dan membuat kamu bahagia.  Dia paling tahu bagaimana mendorong ayunan yang cukup tinggi dan melepaskannya tanpa membuat kamu takut.
Ayah akan memberikan tempat duduk terbaik dengan mengangkatmu dibahunya, saat karnaval lewat...Ayah takkan memanjakanmu saat kamu sakit, tapi Ia tidak akan tidur semalaman karena siapa tahu kamu membutuhkannya.
Ayah menganggap bahwa orang itu harus mandiri, jadi terkadang dia tidak mau memberitahumu apa yang harus kamu lakukan.. Tapi, ia akan menyatakan rasa tidak setujunya saat pilihan kamu sampaikan. Argumen dan alasan disampaikan bukan untuk menolak, tapi untuk menguji alasan atas pilihan kamu itu..

Ayah itu murah hati...
Ia akan melakukan apa yang ia inginkan, agar bisa memberikan apa yang kamu butuhkan..... Ia menghentikan apa yang sedang ia kerjakannya, saat kamu ingin bicara kepadanya.
Ia selalu berpikir dan bekerja keras untuk membayar SPP mu tiap semester, meskipun kamu tidak pernah membantunya menghitung berapa banyak kerutan di dahinya... Ayah mengangkat beban berat dari bahumu dengan merengkuhkan tangannya disekeliling beban itu...
Ayah akan berkata, “tanyakan saja pada ibumu !” ketika saat itu ia ingin berkata “tidak”. Ayah tidak pernah marah.. tetapi mukanya akan sangat merah padam ketika anak gadisnya menginap di rumah teman tanpa ijin dan dia pun hampir tak kan pernah marah kecuali ketika anak lelakinya kepergok menghisap rokok di kamar mandi, Ayah mengatakan ‘tidak apa-apa mengambil sedikit resiko asal kamu sanggup kehilangan apa yang kamu harapkan’
Pujian terbaik bagi seorang ayah adalah ketika Ia melihatmu melakukan sesuatu hal yang baik persis seperti caranya... Ayah lebih bangga pada prestasimu, daripada prestasinya sendiri... Ayah hanya akan menyalamimu ketika petama kali kamu pergi merantau menungkin dia tinggalkan rumah, karena kalau dia sampai memeluk mungkin ia tidak akan pernah bisa melepaskannya.
Ayah tidak suka meneteskan air mata.............
Ketika kamu lahir dan dia mendengar kamu menangis untuk pertama kalinya, dia sangat senang sampai-sampai keluar air dari matanya...  (tapi ini bukan menangis ).. Tapi... ternyata ia bisa menangis dan tidak bisa tidur sepanjang malam, ketika anak gadis kesayangannya di rantau tak memberi kabar selama hampir satu bulan
Tahukah kamu, ketika kamu masih kecil, ia bisa memelukmu untuk mengusir rasa takutmu ... saat mana kamu mimpi buruk. Rasa kasih sayangnya melebihi beban hidup yang mejadi tanggunjawabnya dan tidak mau kesulitan yang dihadapi diketahui orang lain, biarlah tetap menjadi rahasia yang harus disimpan. Ayah selalu senyum dan membuat nyaman di keluarga..
Dalam menghadapi kehidupan, Ayah pernah berkata: “Kalau kau ingin mendapatkan pedang  yang tajam dan berkualitas tinggi, janganlah mencarinya di pasar apalagi tukang loak. Tapi datang dan pesanlah langsung dari tukang pandai besinya.. Begitupun dengan Cinta dan Teman dalam hidupmu. Jika kau ingin mendapatkan cinta sejatimu kelak, maka minta dan pesanlah langsung pada Yang menciptakannya”
Untuk anak lelakinya, ayah berpesan: “Jadilah lebih kuat dan tegar dari padaku. Pilihlah ibu bagi anak-anakmu kelak, wanita yang lebih baik daripada Ibumu!. Berikan yang lebih baik untuk menantuku dan cucu-cucuku, dari pada yang telah aku berikan ke padamu”.. Dan untuk masa depan anak gadisnya, Ayah berpesan: “Jangan cengeng meski kau seorang wanita jadilah selalu bidadari kecilku bidadari terbaik untuk ayah  anak-anakmu kelak.! Seorang Ayah yang bisa melindungimu melebihi perlindungan ayah. Tapi jangan pernah kau gantikan posisi Ayah di hatimu”..
Ayah bersikeras, bahwa anak-anakmu kelak harus bersikap lebih baik daripada kamu dulu. Ayah bisa membuatmu percaya diri... karena ia percaya padamu... Ayah tidak mencoba menjadi yang terbaik, tetapi dia hanya mencoba melakukan yang terbaik... Dan yang terpenting adalah Ayah tidak pernah menghalangimu untuk mencintai Tuhan, bahkan Dia akan membentangkan seribu jalan agar kau dapat menggapai cintaNYA, karena Dia pun mencintaimu  karena Cinta NYA...
Ø  thanks and appreciation to the original author (copied by Sugiarto Trihatmodjo)


Sabtu, 22 November 2014

KENAIKAN BBM DAN DEMO MAHASISWA

Kenaikan harga BBM menjadi keharusan di Pemerintahan JKW_JK karena butuh Anggaran Fiskal yg longgar agar segera dpt merealisasikan program kerja Kabinet dan subsidi dialihkan kesektor produktif. Tapi, statement klasik itu menjadi klise dan menjadi bahan Olokan serta cercaan dr para Hater's Jkw dan Koalisi Mafia dan Pecundang. Sebetulnya, jika memang hrs naik, siapakah yg hrs ambil keputusan pahit ini? Rezim SBY kah atau JKW? Hebatnya lagi, BEM Mahasiswa ikut mengecam dan d...gn mengatasnamakan Mahasiswa mereka Demo dan turun ke jalan bersama komunitas Organisasian lain sok kritis dan idealis. Ada baiknya sih jika mereka bergerak "bebas" tak di dukung oleh kelompok Hater's, tapi kok rasanya keyakinan itu salah. Begitu masifnya demo saya yakin ada tangan diluar kampus yg terlibat. Aneh, mereka tdk demo dan vokal saat Hak politik Rakyat dipasung melalui perubahan UU MD3 dan Pilkada tdk langsung. Kemana mereka? Apakah suara Mahasiswa terwakili hanya oleh segelintir Anggota BEM dan terpolarisasi secara politis? Jika sdh demikian, Gerakan Mahasiswa tentu sdh tdk lagi mewakili aspirasi Rakyat tapi siapa yg bisa diterima oleh mereka akan disuport? Semoga para Mahasiswa yg bisa berpikir kritis dan idealis, berjuanglah dgn cara yg elegant dan adil. Berjuang kritis dgn Ulah Kongkalingkong para Wakil Rakyat di DPR/D dan kawal terus Pemerintahan yg bersih!!!

Selasa, 04 November 2014




Senin, 03 November 2014

UUMD3 DAN RUU PILKADA 2014 MENGKHIANATI DEMOKRASI DAN MERAMPOK KEDAULATAN RAKYAT

Direvisinya UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD 3) dan rencana akan diundangkan RUU Perubahan terhadap UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (RUU Pilkada 2014) dalam September 2014 ini juga oleh DPR (khususnya oleh Koalisi Merah Putih) sesungguhnya merupakan pengkhianatan terhadap perjuangan demokrasi, dan perampokan terhadap kedaulatan rakyat, yang dilegalkan melalui lembaga legislatif.
UU MD 3
Revisi UU MD 3 dilakukan secara tergesa-gesa oleh Koalisi Merah-Putih di DPR, yaitu pada 8 Juli 2014, atau hanya sehari sebelum Pilpres diselenggarakan.
Sebelumnya, usul untuk membicarakan revisi terhadap UU tersebut ditolak oleh fraksi-fraksi Koalisi pimpinan PDIP, tetapi karena kalah suara, pembicaraan tentang revisi itu tetap dijalankan. Fraksi PDIP bersama semua fraksi parpol pendukungnya walk-out, meninggalkan ruangan sidang. Tinggal Koalisi Merah Putih yang membicarakannya, yang kemudian secara aklamasi menyetujui revisi UU tersebut.
Ketergesaan Koalisi Merah Putih melakukan revisi UU MD3 itu diduga kuat terkait dengan langkah antisipasi mereka, ketika melihat kecenderungan Jokowi akan menang di Pilpres 2014 ini, maka mereka buru-buru mengatur strategi antisipatif dengan menyusun kekuatannya di parlemen.. Untuk itu diperlukan perubahan-perubahan substantif di dalam beberapa ketentuan pasal di UU tersebut untuk bisa memperkuat posisi mereka, dan sebaliknya melemahkan posisi koalisi PDIP di parlemen.
Kalau sebelumnya, setelah reformasi, ketua DPR adalah dari parpol yang terbanyak suaranya di pemilu legislatif, dan empat wakil ketuanya dari masing-masing parpol terbanyak urutan kedua, ketiga, dan seterusnya, maka sekarang diubah menjadi untuk menentukan ketua dan para wakil ketua DPR harus melalui mekanisme musyarawah-mufakat, yang jika tidak tercapai harus melalui caravoting. Itu semua sudah diatur; Dalam “musyarawarah-mufakat” itu pasti suara dari koalisi PDIP akan kalah, kemudian jika dibawa ketingkat voting, pasti koalisi Merah Putih yang menang, karena jumlah kursi mereka di DPR secara total adalah 292 dari seluruh jumlah kursi yang ada, 550.
Dengan ketentuan baru hasil revisi ini, maka tentu saja calon dari Koalisi Merah Putih yang pasti terpilih, sekalipun dia berasal dari parpol yang jumlah suaranya paling kecil di pemilu legislatif. Demikian juga halnya untuk empat orang wakilnya, akan diborong semua oleh Koalisi Merah Putih. Tidak hanya ketua dan wakil ketua DPR, semua ketua komisi pun akan ditentukan dengan cara yang sama. Alhasil semua parpol yang bergabung bersama PDIP tidak akan mendapat apa-apa di DPR.
Majalah Tempo edisi 25 Agustus 2014 menyebutkan jatah untuk semua komisi itu sudah dibagi-bagikan di antara mereka, yaitu Gerindra mendapat jatah tiga komisi, Golkar, PPP, dan PKS masing-masing kebagian jatah dua komisi.
“Tidak apa-apa presidennya Jokowi, tapi DPR kita sapu bersih!” demikian pembicaran di antara politikus anggota Koalisi Merah Putih itu.
Kejanggalan, sikap gila kuasa, dan pragmatisme politik semakin terasa karena Koalisi Merah Putih itu hanya mengubah sistem pemilihan itu di DPR, sedangkan di DPRD dibiarkan seperti yang selama ini sudah berlangsung, yaitu ketua DPRD adalah dari parpol pemenang pemilu di daerah yang bersangkutan. Dengan kata lain revisi pasal di UU MD3 itu benar-benar khusus diperuntukkan untuk menguasai seluruh lini di parlemen, sekaligus melemahkan posisi Koalisi PDIP dan Jokowi.
Menguasai semua lini kekuatan di DPR pasti dimaksud untuk bisa terus menyerang kekuasaan Jokowi secara efektif di parlemen. Semua kebijakan Presiden Jokowi akan dihambat kelancarannya sampai ditolak, meskipun itu jelas-jelas baik untuk rakyat. Antara lain yang mungkin terjadi nanti adalah sedikit-sedikit kebijakan Jokowi akan dipermasalahkan, dan sedikit-sedikit Jokowi akandipanggil ke DPR.
Selain itu, diduga untuk memberi kelonggaran mereka dalam bermain anggaran – tidak diawasi secara ketat lagi, revisi UU itu pun dilakukan dengan menghapusketentuan tentang Badan Akuntalibitas Keuangan Negara (BAKN) dari alat kelengkapan DPR. Sedangkan untuk mempersulit pemeriksaan terhadap anggota DPR dari dugaan melakukan suatu kejahatan tertentu, termasuk korupsi oleh penyidik (Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK) dibuat ketentuan pasal baru, yaitusetiap tindakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap anggota DPR harus dengan seizin presiden. Padahal di UUD 1945 jelas-jelas menyebutkan semua WNI tanpa kecuali sama di depan hukum.
Apalagi kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime), maka sangat tak masuk akal jika untuk memeriksa seorang anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana korupsi itu harus dipersulit (diistimewakan) dengan harus meminta izin terlebih dulu kepada presiden, seperti yang sudah dibuat pasalnya itu.
RUU Pilkada 2014
Seperti yang sudah kita ketahui bersama, perubahan itu menyangkut sistem pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dari semula, yang selama ini (pasca jatuhnya rezim Orde Baru) dipilih langsung oleh rakyat, menjadi dipilih oleh DPRD, jadi kembali ke sistem yang digunakan di era Orde Baru.
Alasannya adalah karena anggaran pilkada yang terlalu besar, terjadinya politik uang di setiap pilkada, dan di beberapa pilkada yang pernah diselenggarakan terjadi kerusuhan dan bentrok horizontal. Tentu saja, semua alasan itu terlaludibuat-buat.
Mengenai anggaran pilkada yang terlalu besar, tentu saja bisa, dan saat ini juga sedang, dan sudah dilakukan dengan memperbaiki beberapa bagian dari sistem yang ada, agar anggaran pilkada tersebut bisa diperkecil secara signifikan.Misalnya, dengan menentukan maksimal anggaran kampanye calon setiap kepala daerah, rencana penjadwalan pilkada diselenggarakan secara serempak di seluruh Indonesia, dan sebagainya.
Mengenai alasan politik uang di pilkada langsung, — ini yang paling lucu. Karena justru jika pilkada dilakukan di DPRD kemungkinan besar terjadinya politik uangyang malah lebih parah, sosok-menyogok di antara para parpol pendukung calon, calon, dengan anggota DPRD pasti akan terjadi. Berpotensi besar, akan terjadi pula kongkalikong antara DPRD dengan penguasa-penguasa daerah koruptor, untuk saling melindungi kepentingan pribadi dan kelompoknya masing-masing dalam menjalankan praktek-praktek korupsi itu.
Anggota DPRD akan semakin kaya dari politik uang pilkada di DPRD itu, dan alhasil bukan orang terbaik yang bakal dipilih menjadi bupati, walikota, ataugubernur, tetapi sebaliknya: orang/parpol yang kuat membayar sogok/suap, tetapi berkemampuan rendah dan bermental korup. Praktek KKN akan kembali tumbuh subur.
Politik uang di pilkada langsung pasti bisa diselesaikan secara hukum, dengan berbagai mekanisme perbaikan sistem dan penegakan hukum yang tegas. Bukankah saat ini KPK sudah semakin tegas dalam menangkap para kepala daerah yang terlibat dalam kasus-kasus suap? Ini merupakan peringatan yang paling menakutkan bagi calon-calon kepala daerah lainnya dalam bermain politik uang.
Jika Pilkada dilakukan di DPRD, maka kita tidak akan punya lagi kepala-kepala daerah dan wakilnya yang berprestasi dan membuat PNS-PNS pemalas dan koruptor tersingkir, seperti yang dilakukan Jokowi dan Ahok di DKI Jakarta, dan Tri Rismaharini di Surabaya.
Sebaliknya, bisa jadi, jika pilkada jadi diselenggarakan di DPRD, maka gubernur DKI Jakarta berikutnya adalah orang-orang seperti Haji Lulung sebagai Gubernurnya, dan Wakil Gubernurnya adalah orang-orang seperti EggiSudjana!. Sedangkan yang berkarakter seperti Jokowi dan Ahok pasti tidak dipakai lagi.
Mengenai terjadinya konflik horizontal di beberapa pilkada, sesungguhnya itu itu dapat dipandang sebagai ekses dari suatu proses demokrasi yang belum terlalu matang di beberapa daerah. Seiring berlalunya waktu, dengan semakin baiknya sistem yang diterapkan, dan kesadaran hukum dan demokrasi yang semakin tinggi, maka pasti secara rata-rata pilkada di Indonesia akan menjadi jauh lebih baik. Sekarang saja secara rata-rata pilkada di seluruh Indonesia bisa berlangsung dengan baik, dibandingkan dengan yang tidak. Berapakah pilkadayang memicu terjadinya konflik horizontal, dibandingkan yang tidak? Bisa dihitung dengan jari, pun terjadi di daerah-daerah yang kecil cakupan wilayah dan penduduknya. Maka, jelas alasan Koalisi Merah Putih untuk memilih kepala daerah melalui DPRD adalah terlalu mengada-ada.
Alasan untuk mengubah ketentuan pilkada dari langsung oleh rakyat menjadi sistem perwakilan, yaitu oleh DPRD tersebut jelas-jelas sangat dibuat-buat, hanya supaya ada alasan pembenaran dari mewujudkan ambisi besar mereka untuk berkuasa. Ketika melalui cara yang demokratis dan berkedaulatan rakyat tidak bisa mereka menangkan, sebaliknya justru menjadii ancaman bagi eksistensi mereka yang berperilaku korup, maka cara merampok kedaulatan rakyat pun mereka tempuh.
Dekan Fakultas HUkum Universitas Jember, Jawa Timur, Widodo Ekatjahjana, mengatakan, “Demokrasi memang besar, dalam segala hal. Demokrasi itu tidak bisa diukur dengan nilai uang. Bahkan, ketika masa reformasi, memperjuangkan demokrasi itu nyawa taruhannya. Begitu pula di banyak Negara di dunia, orang memperjuangkan demokrasi dengan taruhan nyawa” (Kompas cetak, Minggu, 7/9/2014).
Berkaitan dengan politik uang di pilkada langsung, Widodo juga mengatakan, pemberian sanksi tegas, termasuk sanksi diskualifikasi terhadap calon yang berpolitik uang, dapat juga dilakukan. Hal tersebut bisa efektif mengurangi praktek uang yang selama ini marak kepada pemilih.
Majalah Tempo edisi 25 Agustus 2014 yang saya sebutkan di atas juga menulis bahwa mengenai pilkada ini, muncul lagi ungkapan di antara pengusung Prabowo: Tak apa-apa presidennya Jokowi, tapi kepala daerahnya kita semua.”Rasanya hanya politikus-politukus yang bermental preman yang bisa berperilaku seperti ini.
Peneiliti senior LIPI, Syamsuddin Haris, mengatakan, anggota DPRD periode 2014-2019 merupakan produk system pemilu proporsional terbuka, yang lebih mengandalkan uang dan popularitas agar terpilih. Selain itu mereka produk dai system perekrutan partai politik yang buruk. Partai cenderung memilih seseorang menjadi calon anggota DPRD sebatas karena orang itu punya uang, popular, atau dekat dengan elite partai (Kompas cetak, Minggu, 7/9/2014).
Dengan dasar kualitas anggota DPRD seperti ini, apakah bisa kita harapkan?
Bisa jadi, mengubah pilkada dari langsung ke pilkada perwakilan merupakan test case, untuk jika sukses diberlakukan, akan diterapkan pula pada upaya mengembalikan UUD 1945 ke UUD 1945 sebelum diamandemenkan, dengan sasaran presiden dan wakil presiden pun kembali dipilih dengan sistem perwakilan.
Kaidah Pembentukan UU yang Baik
Gebrakan politik yang dilakukan oleh Koalisi Merah Putih di dalam upaya mereka mengubah UU MD3 dan UU Pilkada, sangat kelihatan dengan hanya mengandalkan jumlah mereka yang mayoritas di parlemen. Dengan menguasai 292 kursi dari 550 kursi di parlemen, mereka merasa bisa berbuat apa saja, termasuk mengubah atau membuat suatu UU sesuai dengan kehendak dan kepentingan politik mereka. Padahal untuk melahirkan suatu UU (hukum) yang baik, agar bisa bermanfaat bagi rakyat banyak, dan bisa berumur panjang, diperlukan kaidah-kaidah dasar pembuatan suatu UU. Jika, tidak demikian lahirnya suatu UU atau UU yang direvisi/diubah pasti akan menimbulkan reaksi penolakan dari rakyat, yang ujung-ujungnya malah bisa menggangu stabilitas politik, keamanan dan ketertiban.
Kaidah-kaidah hukum pembuatan hukum atau undang-undang seperti ini sudah lama diterapkan di Indonesia, juga di seluruh negara yang berdasarkan demokrasi.
Ketua Majelis Hakim MK yang memimpin persidangan uji materi UU MD3, pada 29 Agustus lalu, antara lain mengingatkan bahwa proses hokum pembuatan suatu produk hukum (UU) harus berdasarkan kaidah-kaidah dasar yang kuat, tidak boleh dibuat dengan semena-mena, hanya berdasarkan mayoritas.
Arief menyatakan, proses pembuatan hukum atau undang-undang yang baik harus memenuhi kaidah yang sifatnya filosofis, yuridis, dan sosiologis.
“Proses pembuatan hukum yang baik apalagi di negara hukum Pancasila proses hukumnya gak boleh main-main dan semena-mena hanya berdasarkan mayoritas, harus memenuhi kaidah-kaidah,” ungkapnya (Republika.co.id).
Apa itu kaidah yuridis, filosofis, dan sosiologis, yang menjadi dasar kekuatan yang hakiki dari sebuah produk undang-undang itu?
Hal tersebut dapat diterangkan sebagai berikut:
Kaidah Yuridis: Kaidah yuiridis mewajibkan suatu peraturan perundang-undangan itu harus dibuat oleh lembaga yang berwenang, bentuk dan isinya harus memenuhi syarat formal pembuatan suatu undang-undang, harus memenuhi kriteria hirarki suatu peraturan perundang-undangan, harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatnya (misalnya, tidak boleh bertentangan dengan konstitusi).
Kaidah Sosiologis: Yaitu bahwa peraturan perundang-undangan tersebut memang dibutuhkan keberadaannya, dan bisa diterima secara wajar oleh maryarakat luas. Sifatnya dapat dipaksa pelaksanaannya. Produk hukum yang dibutuhkan, diterima masyarakat, dan pelaksanaannya dapat dipaksakan, memungkinkan peraturan perundang-undangan itu bisa efektif, efesien, dan langgeng keberadaannya.
Kaidah Filosofis: Peraturan hukum yang dibuat harus berdasarkan nilai-nilai, cita-cita/kehendak, dan rasa keadilan paling dasar dari masyarakat.
Ketiga kaidah atau landasan hukum tersebut harus ada secara bersama-sama di dalam suatu produk perundang-undangan. Karena jika hanya ada kaidah yuridisnya saja, maka yang terjadi adalah hukum tersebut hanya merupakan suatu peraturan hukum yang mati (dode regel), tidak bisa dilaksanakan.
Jika hanya ada kaidah sosiologisnya saja, maka peraturan tersebut hanya dilaksanakan dengan suatu pemaksaan saja (dwangmaat regel), dan jika hanya berdasarkan kaidah filosofis saja, maka kaidah hukum itu hanya sebatas yang dicita-citakan (ius constituendum).
Berdasarkan tiga landasan atau kaidah hukum tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa keberadaan UU MD3 dan RUU Pilkada sebagaimana dimaksudkan di atas hanya memenuhi syarat kaidah hukum yuridis (formal). Tetapi, tidak memenuhi kaidah hukum sosiologis (dibutuhkan dan diterima rakyat) dan kaidah filosofis (sesuai dengan cita-cita dan rasa keadilan paling dasar rakyat).
Secara kasat mata saja sebenarnya kita bisa mengetahui bahwa pilkada langsung adalah benar-benar kehendak rakyat, terbukti dari begitu tinggi antusiasme rakyat dalam ikut aktif dalam setiap pilkada.
Hasil survey Litbang Kompas yang dimuat di Harian Kompas (cetak), Jumat (5/902014) menghasilkan: 87,6 persen respon menghendaki pilkada langsung, dan hanya 10,2 persen yang menghendaki pilkada dengan system perwakilan di DPRD, sedangkan 2,2 persen menjawab tidak tahu.
Di berbagai media massa pun kita bisa mengetahui bahwa yang paling dikehendaki masyarakat luas itu adalah pilkada langsung. Hanya Koalisi Merah Putih di DPR dan sekelompok kecil masyarakat saja yang menghendaki sistem perwakilan seperti di era Orde Baru dikembalikan.
Jadi, masihkah Koalisi Merah putih berani melanjutkan khianat mereka terhadap demokrasi dan merampok kedaulatan rakyat itu? ***

Sabtu, 01 November 2014

26 Manfaat Daun Sirsak Untuk Kesehatan dan Kecantikan




Khasiat Daun Sirsak
Pada tahun 1965, para ilmuwan menyatakan bahwa kandungan dan khasiat 10.000 lebih kuat dari kemoterapi untuk mengobati kanker. Hal ini berdasarkan penelitian yang telah dilakukan para ilmuwan, pada masyarakat zaman dahulu daun sirsak sudah diketahui manfaatnya dan sering digunakan untuk mengobati berbagai penyakit. Pada sekitar tahun 1976, National Cancer Institute juga telah melakukan penelitian ilmiah. Hasilnya mereka menyatakan bahwa batang dan daun sirsak juga efektif untuk menyerang dan menghancurkan sel-sel kanker dalam tubuh. Hal ini dikarenakan kandungan daun sirsak yang sangat tinggi senyawa proaktif, senyawa ini jarang ditemukan pada buah lainnya.


Negara Korea juga melakukan sebuah penelitian. Mereka menyimpulkan bahwa ada 1 senyawa kimia yang berperan selektif untuk membunuh sel kanker pada usus besar serta 10.000 kali lebih berpotensi untuk dijadikan sebagai obat kemoterapi dalam sirsak. Ternyata senyawa yang satu ini juga selektif untuk memilih sel target kanker sehingga tidak memungkingkan terjadinya perusakan pada sel-sel sehat lainnya. Hal ini seperti dikutip wikipedia. Berikut adalah beberapa manfaat daun sirsak.



Manfaat Daun Sirsak Untuk Kesehatan dan Kecantikan
1.                   Mencegah dan mengobati kanker payudara, prostat, pankreas, dan paru-paru.
2.                   Membantu merileksasi otot.
3.                   Menghambat pertumbuhan tumor.
4.                   Menghambat mutasi gen.
5.                   Menghambat proses pertumbuhan bakteri jahat.
6.                   Mengobati asam urat.
7.                   Mengobati eksim dan rematik.
8.                  Mengurangi stres.
9.                   Menguatkan saraf.
10.               Menyehatkan jantung.
11.                Menghambat proses pengkriputan kulit.
12.                Menurunkan tekanan darah tinggi.
13.                Meredakan rasa nyeri.
14.                Dapat dijadikan sebagai obat anti kejang.
15.                Menghambat perkembangan parasit.
16.                Menghambat perkembangan virus.
17.                Membunuh cacing parasit.
18.               Mengobati bisul.
19.                Menurunkan kadar gula darah.
20.               Membantu melebarkan pembuluh darah.
21.                Menurunkan demam.
22.               Mampu menekan peradangan.
23.               Meningkatkan produksi asi pada ibu hamil menyusui.
24.               Mengobati asam urat.
25.               Menambah sistem kekebalan tubuh dan menghindari terjadinya infeksi.
26.               Mengobati sakit pinggang.
Cara Menggunakannya
1.                   Mengobati kanker
Caranya yaitu ambil sekitar 10 lembar daun sirsak yang sudah tua. Lalu rebuslah dengan 3 gelas air. Biarkan sampai tersisa 1 gelas air saja. Minumlah 2 kali setiap harinya selama 2 minggu atau sampai kankernya benar-benar sembuh.

2.                   Mengobati asam urat
Ambil 6 sampai 10 daun sirsak yang sudah cukup tua namun masih hijau, kemudian cuci sampai bersih. Daun sirsak tersebut dipotong-potong yang dengan tujuannya untuk memastikan kandungan pada daun sirsak tersebut benar benar keluar. Rebus daun tersebut yang sudah dipotong-potong dengan 2 gelas air, biarkan hingga mendidih sampai air tersisa hanya 1 gelas. Minum ramuan yang sudah dibuat tersebut sehari 2 kali yaitu pada pagi dan malam hari.

3.                   Mengobati sakit pinggang.
Ambilah sekitar 20 lembar daun sirsak kemudian rebuslah dengan 5 gelas air. Biarkan sampai mendidih dan hanya tersisa sekitar 3 gelas. Minumlah ¾ gelas ramuan tersebut 1 kali sehari.

4.                   Menambah sistem kekebalan tubuh dan menghindari terjadinya infeksi.
Siapkan terlebih dahulu 4 atau 5 lembar daun sirsak. Kemudian rebuslah dengan 4 gelas air. Biarkan mendidih hingga hanya tersisa sekitar 1 gelas. Minumlah 1 kali sehari.

5.                   Mengobati eksim dan rematik.
Tumbuk daun sirsak sampai halus terlebih dahulu. Kemudian tempelkan pada bagian tubuh yang terasa nyeri atau sakit karena rematik atau eksim. Gunakan secara teratur 1 hari 2 kali.

6.                   Mengobati bisul.
Ambillah daun sirsak yang muda kemudian tempelkan daun tersebut pada daerah terkena bisul.
Cobalah untuk selalu rutin mengkonsumsi air rebusan daun sirsak dan melakukan pemeriksaan dokter agar Anda dapat mengetahui perkembangannya. Ini adalah cara alami untuk mengobati beberapa penyakit dengan tanpa resiko sedikitpun. Itulah informasi mengenai manfaat daun sirsak.
Posted by Raka Djati